A. Dangerous goods for Aviation Security
Dangerous good adalah
barang atau bahan berbahaya maupun zat berbahaya yang dapat memungkinkan
terjadinya bahaya pada kesehatan, keselamatan penerbangan atau harta benda
serta lingkungan hidup ketika diangkut dengan pesawat udara.
2. Peraturan terkait
a)
Annex 18
tentang Pengangkutan barang berbahaya melalui udara, The Transport of Dangerous
Goods by Air.
·
Doc
9284-AN/905 – Technical Instruction
· Doc
9481-AN/928 – Emergency Response Guidance for aircraft Incident Involving Dangerous
Goods
·
Doc 9375 –
AN/913 – Dangerous Goods Training Programme
b)
Dangerous Goods
Regulation (IATA Rule) berisi tentang standar praktis dan ketentuan dalam
penanganan pengangkutan barang berbahaya.
c)
International
Atomic Energy Agency (IAEA) terkait radiasi
d)
KM 16 Tahun
2009 tentang pengangkutan barang atau barang berbahaya di pesawat udara
e) SKEP/293/XI/99
tentang sertifikat kecakapan personil, dimana sertifikat kecakapan dibrdakan
menjadi
· License A
untuk Arline cargo acceptance, cargo agent staff, shipper staff, packers,
postal cargo acceptance.
· License B
untuk warehouse staf, loading supervisor/loading master
f)
Pengetahuan tentang
Dangerous Goods harus dimiliki oleh setiap air crew, screening staff maupun
setiap petugas yang berdinas di area Bandar Udara.