PENGENALAN BARANG BERBAHAYA



A. Dangerous goods for Aviation Security

1.    Defenisi
Dangerous good adalah barang atau bahan berbahaya maupun zat berbahaya yang dapat memungkinkan terjadinya bahaya pada kesehatan, keselamatan penerbangan atau harta benda serta lingkungan hidup ketika diangkut dengan pesawat udara.

2.    Peraturan terkait
a)    Annex 18 tentang Pengangkutan barang berbahaya melalui udara, The Transport of        Dangerous Goods by Air.
·           Doc 9284-AN/905 – Technical Instruction
·      Doc 9481-AN/928 – Emergency Response Guidance for aircraft Incident Involving Dangerous Goods
·           Doc 9375 – AN/913 – Dangerous Goods Training Programme

b)    Dangerous Goods Regulation (IATA Rule) berisi tentang standar praktis dan ketentuan dalam penanganan pengangkutan barang berbahaya.

c)    International Atomic Energy Agency (IAEA) terkait radiasi

d)    KM 16 Tahun 2009 tentang pengangkutan barang atau barang berbahaya di pesawat udara

e) SKEP/293/XI/99 tentang sertifikat kecakapan personil, dimana sertifikat kecakapan dibrdakan menjadi
·        License A untuk Arline cargo acceptance, cargo agent staff, shipper staff, packers, postal cargo acceptance.
·         License B untuk warehouse staf, loading supervisor/loading master

f)     Pengetahuan tentang Dangerous Goods harus dimiliki oleh setiap air crew, screening staff maupun setiap petugas yang berdinas di area Bandar Udara.